Noni's Blog: Mengulik Potensi Kiblat Mode Muslim Dunia

Jumat, 16 Desember 2011

0

Mengulik Potensi Kiblat Mode Muslim Dunia

Oleh Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
(Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia)
Dunia fashion (fesyen) berubah sangat cepat. Tak terkecuali busana muslim, khususnya muslimah. Dulu tak banyak pilihan  model busana muslimah. Sekarang, busana muslimah malah jadi trend. Coba saja surfing di internet, begitu banyak tawaran model busana muslimah.
Tak heran bila makin banyak muslimah yang menyatakan minat mereka pada dunia mode dengan cara Islam. Mereka bahkan membentuk komunitas di seluruh dunia untuk mengungkapkan dan berbagi minat.
Mereka mencoba menciptakan cara baru dalam menutup aurat. Berani mencampur warna, yang menjadi sebutan busana muslimah tahun ini, yaitu pakaian warna-warni. Selanjutnya, gaun panjang seperti kaftan dan abaya termasuk paling populer tahun ini.
Fenomena di atas, menjadikan Indonesia digadang-gadang sebagai pusat mode busana muslim di masa mendatang. Dunia akan berkiblat ke Jakarta, melirik trend busana muslim yang makin marak ditawarkan.
INDUSTRI
Pesatnya perkembangan busana muslim di Indonesia, bahkan sudah menjadi industri fesyen terkemuka. Detak pertumbuhan kreativitas tampaknya semakin kencang manakala desainer muda gegap gempita sukses menggebrak mode. Gebrakan tersebut mampu membuat dunia berpaling sehingga mode Tanah Air menjadi sorotan. Mungkinkah mimpi Indonesia menjadi kiblat mode dunia telah  di genggaman?
Indonesia memang disebut-sebut lebih dari siap menjadi kiblat mode dunia tahun 2020 oleh mereka yang tidak hanya bekerja di dunia fesyen. Pemerintah dan pasar Indonesia sudah capable untuk bidang tersebut. Dunia luar tampaknya melihat mode di Indonesia sebagai industri yang mudah untuk diikuti. Sebab, gaya desain yang dipakai cenderung dapat diterima oleh seluruh warga negara muslim.
Warga Timur Tengah maupun Eropa mencari mukena di Indonesia. Bahkan, blogger busana muslim asing kebanyakan mencuri ide dari desainer muslim Indonesia. Mengapa? Sebab desain Indonesia netral. Kalau negara lain, gayanya susah diterima (dengan burka atau yang serba hitam). Namun, untuk mewujudkan ambisi sebagai kiblat busana muslim dunia, perlu dukungan penuh dari semua pihak (okezone.com, 15/11/2011).
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tentu mempunyai nilai ekonomis yang tinggi bagi perkembangan busana muslim. Target untuk menjadi pusat fesyen muslim dunia ditetapkan tidak hanya oleh pengusaha fesyen, tetapi juga pemerintah.
Bahkan, tahun 2020 telah ditetapkan sebagai target pencapaian rencana besar tersebut. Mar-Com Director Indonesia Islamic Fashion Consortium (IIFC), Eka Rofi Shanty, mengungkapkan bahwa enam dari 10 perempuan Indonesia memakai pakaian muslim, dan itu tidak harus jilbab atau penutup kepala. Inilah yang menjadi fenomena dan potensi pasar yang cemerlang bagi industri fesyen.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sangat mendukung rencana dan target IIFC tersebut. Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan, Edy P. Irawady mengatakan bahwa masyarakat Muslim Indonesia saat ini juga sudah melek fesyen, dan target menjadi kiblat fesyen muslim dunia bukanlah hal yang berlebihan dan itu harus segera diupayakan (www.metrotvnews.com).
Perkembangan industri busana muslim semakin bergairah. Ini terutama terlihat sejak Indonesia Islamic Fashion Consortium mewacanakan Indonesia sebagai kiblat mode muslim dunia pada 2020. Sebenarnya bukan tanpa alasan jika Indonesia Islamic Fashion Consortium (IIFC) bersama pemerintah dan para pelaku industri mode menargetkan demikian. Industri busana muslim di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan sejak era 1990-an.
Rancangannya pun jauh dari kesan kaku dengan adanya implementasi tren terkini dan unsur budaya lokal untuk menciptakan busana syar’i, namun tetap menarik dikenakan oleh semua kalangan. Pertumbuhan industri busana muslim di Indonesia juga menarik perhatian dunia. Saat ini Indonesia tercatat memiliki tingkat ekspor busana muslim yang besar ke negara-negara muslim seperti Malaysia, Turki, Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab, dan negara-negara lainnya di Timur Tengah (okezone.com, 10/10/2011).
BUSANA TAKWA
Busana muslim wajib dipakai seseorang yang taat kepada agama, menunjukkan identitas keislamannya. Busana seperti ini insya Allah tidak akan lekang sampai akhir zaman, dan akan selalu menghiasi khazanah peradaban dunia Islam
Syarat pertama busana muslim adalah syar’i. Mengenai busana muslimah, Islam memandang perempuan sebagai suatu kehormatan yang wajib dijaga dan dipelihara.  Islam mensyariatkan kerudung dan jilbab untuk menjaga dan memelihara kehormatan itu.
Nabi saw bersabda: “Perempuan itu adalah aurat.”  Badan perempuan harus ditutupi sebagai aurat yang merupakan kehormatan baginya.  Jika aurat itu dilihat orang yang tidak berhak, maka perempuan itu dilecehkan kehormatannya.
Dalam Islam, perintah memakai kerudung tercantum dalam QS An-Nuur ayat 31 “Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Adapun perintah mengenakan jilnan ada dalam QS Al-Ahzab ayat 59: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. Betapapun derasnya arus mode busana muslimah, prinsip menutup aurat sebagaimana kedua ayat di atas tidak boleh dilanggar. Hal ini sebagaimana firman Allah:

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab [33]: 36).
QS. An-Nuur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59 di atas secara jelas memberikan ketentuan tentang pakaian yang wajib dikenakan oleh muslimah. Pakaian tersebut adalah jilbab yang menutup seluruh tubuhnya. Lalu, bagian kepala hingga leher dan dada wajib mengenakan khimar atau kerudung.
Kedua pakaian tersebut, dimana kerudung merupakan pakaian bagian atas (al-libas al-a’la) dan jilbab sebagai pakaian bagian bawah (al-libas al-asfal), harus dikenakan ketika berada dalam kehidupan umum (Tafsir Al-Waie 2010).
Kerudung dan jilbab wajib dipakai ketika dirinya sudah baligh (sudah mengalami menstruasi).  Penggunaan kerudung harus disertai jilbab, demikian pula sebaliknya.  Kerudung dikenakan bersama jilbab ketika keluar rumah ataupun berinteraksi dengan orang yang bukan mahram (Buku “Jilbab, antara Trend dan Kewajiban”).
Kerudung merupakan penutup kepala yang disyariatkan Allah Swt kepada perempuan muslimah, sebagaimana firman Allah Swt dalam QS An-Nuur [24] ayat 31. Kriteria pemakaian kerudung adalah tidak tipis.  Jika tipis maka harus diberi lapisan tebal di bawahnya.
Batas minimal panjang kerudung adalah menutupi juyuub (dada) serta harus menutupi kepala, rambut, dua telinga, leher dan dada.  Adapun kerudung yang tidak sesuai syariat: tidak menutup leher, hanya sampai menutup leher, tidak menutup telinga, rambut masih terlihat, memperlihatkan perhiasan seperti kalung dan anting, tipis/transparan dan ketat membentuk lekuk kepala/tubuh (Buku “Jilbab, antara Trend dan Kewajiban”).
Jilbab berasal dari akar kata jalaba (jamaknya jalaabib), yang berarti menghimpun dan membawa.  Jilbab adalah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa, sebagaimana firman Allah Swt dalam QS Al-Ahzab [33] ayat 59.
Demikianlah kriteria pokok busana muslimah. Adapun model desain atau warna, silakan para desainer berkreasi. Tren dan kreativitas diperbolehkan dalam ranah aksesoris yang mempercantik dan memperbaiki tampilan busana. Yang penting, tetap syar’i dan tidak menonjolkan kecantikan alias tabaruj.


KHATIMAH
Momentum trend busana muslimah saat ini, jangan hanya sebatas ranah industri komersial tanpa memperhitungkan posisi kemuliaan penerapan hukum menutup aurat terhadap hukum industri itu sendiri. Dalam buku “Politik Ekonomi Islam” disebutkan bahwa Islam datang juga untuk menjelaskan hukum-hukum industri.
Berdasarkan hal ini, maka industri yang memproduksi pakaian muslimah untuk keluar rumah juga harus mengikuti hukum pakaian yang telah disebutkan dalam QS. An-Nuur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59, baik bentuk dan jenisnya. Bukan berdasarkan tren dan kreativitas fesyen/mode masa kini, yang justru berpotensi memunculkan penyimpangan jika tidak mengikuti hukum yang telah tercantum di dalam kedua ayat tersebut.
Lebih lanjut, hal ini terkait dengan pernyataan dalam buku “Struktur Negara Khilafah”, bahwa Daulah Islam dengan sistem Khilafah (Daulah Khilafah Islamiyyah) adalah negara yang mengemban dakwah Islam dengan metode dakwah dan jihad, maka Daulah Islam akan menjadi negara yang terus-menerus siap untuk melaksanakan jihad.
Departemen Perindustrian sendiri merupakan departemen yang mengurusi semua masalah yang berhubungan dengan perindustrian di wilayah Daulah Islam, dimana industri baik ringan maupun berat itu dibangun berdasarkan politik perang dan pertahanan.
Hal ini untuk memudahkan upaya mengubah produksinya menjadi industri yang memproduksi produk-produk yang mendukung militer kapan pun Daulah Islam memerlukannya, tidak terkecuali industri pakaian muslimah.
Dengan demikian, butuh dukungan sistem Islam agar busana muslim benar-benar bukan sekadar trend, melainkan diikuti kesadaran pemakainya akan ketundukan pada Islam.(*)

0 komentar:

Posting Komentar