Noni's Blog: Desember 2011

Jumat, 16 Desember 2011

0

Membangun Ketahanan Keluarga Muslim Dari Ancaman Liberalisasi

HTI Press. Keluarga merupakan sebuah institusi terkecil dalam masyarakat. Dari keluargalah awal sebuah generasi terbentuk. Itulah sebabnya, bangunan sebuah keluarga haruslah kuat supaya mampu menghasilkan generasi tangguh. Ketangguhan keluarga ditentukan oleh landasan pembangun keluarga. Landasan pembangun itu adalah aqidah. Aqidah Islam-lah yang menjadi dasar pemikiran semua anggota keluarga, yang akan menguatkan ketahanan keluarga tersebut
0

MHTI Gorontalo Kritisi Masalah Kesehatan Di Indonesia

HTI Press. Kesehatan adalah hak asasi setiap orang dan negara bertanggungjawab mutlak memberikan pelayanan kesehatan yang memadai bagi setiap individu rakyat.
Namun saat ini rakyat kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan memadai dan  terpaksa mencukupkan diri dengan  pelayanan kesehatan yang sangat memprihatinkan, bahkan tidak manusiawi.
Seperti penuturan  Since, ibu rumah tangga yang menjadi peserta Diskusi  Telaah Kritis Masalah Kesehatan di Indonesia yang diadakan  Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia-DPD I Gorontalo, (Ahad, 27/11) di Aula Universitas Ichsan Kota Gorontalo.
0

Mengulik Potensi Kiblat Mode Muslim Dunia

Oleh Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
(Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia)
Dunia fashion (fesyen) berubah sangat cepat. Tak terkecuali busana muslim, khususnya muslimah. Dulu tak banyak pilihan  model busana muslimah. Sekarang, busana muslimah malah jadi trend. Coba saja surfing di internet, begitu banyak tawaran model busana muslimah.
Tak heran bila makin banyak muslimah yang menyatakan minat mereka pada dunia mode dengan cara Islam. Mereka bahkan membentuk komunitas di seluruh dunia untuk mengungkapkan dan berbagi minat.
Mereka mencoba menciptakan cara baru dalam menutup aurat. Berani mencampur warna, yang menjadi sebutan busana muslimah tahun ini, yaitu pakaian warna-warni. Selanjutnya, gaun panjang seperti kaftan dan abaya termasuk paling populer tahun ini.
Fenomena di atas, menjadikan Indonesia digadang-gadang sebagai pusat mode busana muslim di masa mendatang. Dunia akan berkiblat ke Jakarta, melirik trend busana muslim yang makin marak ditawarkan.
INDUSTRI
Pesatnya perkembangan busana muslim di Indonesia, bahkan sudah menjadi industri fesyen terkemuka. Detak pertumbuhan kreativitas tampaknya semakin kencang manakala desainer muda gegap gempita sukses menggebrak mode. Gebrakan tersebut mampu membuat dunia berpaling sehingga mode Tanah Air menjadi sorotan. Mungkinkah mimpi Indonesia menjadi kiblat mode dunia telah  di genggaman?
Indonesia memang disebut-sebut lebih dari siap menjadi kiblat mode dunia tahun 2020 oleh mereka yang tidak hanya bekerja di dunia fesyen. Pemerintah dan pasar Indonesia sudah capable untuk bidang tersebut. Dunia luar tampaknya melihat mode di Indonesia sebagai industri yang mudah untuk diikuti. Sebab, gaya desain yang dipakai cenderung dapat diterima oleh seluruh warga negara muslim.
Warga Timur Tengah maupun Eropa mencari mukena di Indonesia. Bahkan, blogger busana muslim asing kebanyakan mencuri ide dari desainer muslim Indonesia. Mengapa? Sebab desain Indonesia netral. Kalau negara lain, gayanya susah diterima (dengan burka atau yang serba hitam). Namun, untuk mewujudkan ambisi sebagai kiblat busana muslim dunia, perlu dukungan penuh dari semua pihak (okezone.com, 15/11/2011).
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tentu mempunyai nilai ekonomis yang tinggi bagi perkembangan busana muslim. Target untuk menjadi pusat fesyen muslim dunia ditetapkan tidak hanya oleh pengusaha fesyen, tetapi juga pemerintah.
Bahkan, tahun 2020 telah ditetapkan sebagai target pencapaian rencana besar tersebut. Mar-Com Director Indonesia Islamic Fashion Consortium (IIFC), Eka Rofi Shanty, mengungkapkan bahwa enam dari 10 perempuan Indonesia memakai pakaian muslim, dan itu tidak harus jilbab atau penutup kepala. Inilah yang menjadi fenomena dan potensi pasar yang cemerlang bagi industri fesyen.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sangat mendukung rencana dan target IIFC tersebut. Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan, Edy P. Irawady mengatakan bahwa masyarakat Muslim Indonesia saat ini juga sudah melek fesyen, dan target menjadi kiblat fesyen muslim dunia bukanlah hal yang berlebihan dan itu harus segera diupayakan (www.metrotvnews.com).
Perkembangan industri busana muslim semakin bergairah. Ini terutama terlihat sejak Indonesia Islamic Fashion Consortium mewacanakan Indonesia sebagai kiblat mode muslim dunia pada 2020. Sebenarnya bukan tanpa alasan jika Indonesia Islamic Fashion Consortium (IIFC) bersama pemerintah dan para pelaku industri mode menargetkan demikian. Industri busana muslim di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan sejak era 1990-an.
Rancangannya pun jauh dari kesan kaku dengan adanya implementasi tren terkini dan unsur budaya lokal untuk menciptakan busana syar’i, namun tetap menarik dikenakan oleh semua kalangan. Pertumbuhan industri busana muslim di Indonesia juga menarik perhatian dunia. Saat ini Indonesia tercatat memiliki tingkat ekspor busana muslim yang besar ke negara-negara muslim seperti Malaysia, Turki, Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab, dan negara-negara lainnya di Timur Tengah (okezone.com, 10/10/2011).
BUSANA TAKWA
Busana muslim wajib dipakai seseorang yang taat kepada agama, menunjukkan identitas keislamannya. Busana seperti ini insya Allah tidak akan lekang sampai akhir zaman, dan akan selalu menghiasi khazanah peradaban dunia Islam
Syarat pertama busana muslim adalah syar’i. Mengenai busana muslimah, Islam memandang perempuan sebagai suatu kehormatan yang wajib dijaga dan dipelihara.  Islam mensyariatkan kerudung dan jilbab untuk menjaga dan memelihara kehormatan itu.
Nabi saw bersabda: “Perempuan itu adalah aurat.”  Badan perempuan harus ditutupi sebagai aurat yang merupakan kehormatan baginya.  Jika aurat itu dilihat orang yang tidak berhak, maka perempuan itu dilecehkan kehormatannya.
Dalam Islam, perintah memakai kerudung tercantum dalam QS An-Nuur ayat 31 “Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Adapun perintah mengenakan jilnan ada dalam QS Al-Ahzab ayat 59: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. Betapapun derasnya arus mode busana muslimah, prinsip menutup aurat sebagaimana kedua ayat di atas tidak boleh dilanggar. Hal ini sebagaimana firman Allah:

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab [33]: 36).
QS. An-Nuur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59 di atas secara jelas memberikan ketentuan tentang pakaian yang wajib dikenakan oleh muslimah. Pakaian tersebut adalah jilbab yang menutup seluruh tubuhnya. Lalu, bagian kepala hingga leher dan dada wajib mengenakan khimar atau kerudung.
Kedua pakaian tersebut, dimana kerudung merupakan pakaian bagian atas (al-libas al-a’la) dan jilbab sebagai pakaian bagian bawah (al-libas al-asfal), harus dikenakan ketika berada dalam kehidupan umum (Tafsir Al-Waie 2010).
Kerudung dan jilbab wajib dipakai ketika dirinya sudah baligh (sudah mengalami menstruasi).  Penggunaan kerudung harus disertai jilbab, demikian pula sebaliknya.  Kerudung dikenakan bersama jilbab ketika keluar rumah ataupun berinteraksi dengan orang yang bukan mahram (Buku “Jilbab, antara Trend dan Kewajiban”).
Kerudung merupakan penutup kepala yang disyariatkan Allah Swt kepada perempuan muslimah, sebagaimana firman Allah Swt dalam QS An-Nuur [24] ayat 31. Kriteria pemakaian kerudung adalah tidak tipis.  Jika tipis maka harus diberi lapisan tebal di bawahnya.
Batas minimal panjang kerudung adalah menutupi juyuub (dada) serta harus menutupi kepala, rambut, dua telinga, leher dan dada.  Adapun kerudung yang tidak sesuai syariat: tidak menutup leher, hanya sampai menutup leher, tidak menutup telinga, rambut masih terlihat, memperlihatkan perhiasan seperti kalung dan anting, tipis/transparan dan ketat membentuk lekuk kepala/tubuh (Buku “Jilbab, antara Trend dan Kewajiban”).
Jilbab berasal dari akar kata jalaba (jamaknya jalaabib), yang berarti menghimpun dan membawa.  Jilbab adalah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa, sebagaimana firman Allah Swt dalam QS Al-Ahzab [33] ayat 59.
Demikianlah kriteria pokok busana muslimah. Adapun model desain atau warna, silakan para desainer berkreasi. Tren dan kreativitas diperbolehkan dalam ranah aksesoris yang mempercantik dan memperbaiki tampilan busana. Yang penting, tetap syar’i dan tidak menonjolkan kecantikan alias tabaruj.


KHATIMAH
Momentum trend busana muslimah saat ini, jangan hanya sebatas ranah industri komersial tanpa memperhitungkan posisi kemuliaan penerapan hukum menutup aurat terhadap hukum industri itu sendiri. Dalam buku “Politik Ekonomi Islam” disebutkan bahwa Islam datang juga untuk menjelaskan hukum-hukum industri.
Berdasarkan hal ini, maka industri yang memproduksi pakaian muslimah untuk keluar rumah juga harus mengikuti hukum pakaian yang telah disebutkan dalam QS. An-Nuur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59, baik bentuk dan jenisnya. Bukan berdasarkan tren dan kreativitas fesyen/mode masa kini, yang justru berpotensi memunculkan penyimpangan jika tidak mengikuti hukum yang telah tercantum di dalam kedua ayat tersebut.
Lebih lanjut, hal ini terkait dengan pernyataan dalam buku “Struktur Negara Khilafah”, bahwa Daulah Islam dengan sistem Khilafah (Daulah Khilafah Islamiyyah) adalah negara yang mengemban dakwah Islam dengan metode dakwah dan jihad, maka Daulah Islam akan menjadi negara yang terus-menerus siap untuk melaksanakan jihad.
Departemen Perindustrian sendiri merupakan departemen yang mengurusi semua masalah yang berhubungan dengan perindustrian di wilayah Daulah Islam, dimana industri baik ringan maupun berat itu dibangun berdasarkan politik perang dan pertahanan.
Hal ini untuk memudahkan upaya mengubah produksinya menjadi industri yang memproduksi produk-produk yang mendukung militer kapan pun Daulah Islam memerlukannya, tidak terkecuali industri pakaian muslimah.
Dengan demikian, butuh dukungan sistem Islam agar busana muslim benar-benar bukan sekadar trend, melainkan diikuti kesadaran pemakainya akan ketundukan pada Islam.(*)
0

[AGENDA] Catatan Intelektuual Muslimah untuk Bangsa

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menyadari pentingnya melahirkan generasi berkualitas. Generasi berkualitas yang ideal adalah generasi yang melahirkan barisan pemimpin bangsa yang tidak hanya memiliki keahlian, melainkan juga memiliki kepribadian istimewa yang ditunjukkan oleh integritasnya pada nilai-nilai kebenaran. Jika kita menilik kondisi generasi yang ada di Indonesia, maka nampaknya masih jauh dari gambaran generasi berkualitas. Pada level akar rumput kita dapati banyak terjadi konflik horisontal baik yang dilakukan pelajar bahkan mahasiswa, serta pudarnya pergerakan mahasiswa yang kritis, cerdas, dan pro rakyat. Sementara di tingkat elit, fenomena munculnya pemimpin-pemimpin muda tanpa integritas pada pentas politik adalah problem serius. Walhasil, di negeri ini sangat langka mendapati sosok pemimpin berintegritas yang bisa melindungi rakyat.
Kualitas generasi suatu bangsa tentu sangat ditentukan oleh bagaimana sistem pendidikan yang diselenggarakan negara terhadap rakyatnya. Sementara itu, sistem politik dan sistem ekonomi memiliki pengaruh signifikan terhadap visi dan paradigma negara dalam mendesain sistem pendidikannya. Sistem politik dan sistem ekonomi pragmatis akan berpengaruh signifikan dalam membentuk sistem pendidikan yang juga pragmatis. Kiranya itulah yang saat ini terjadi dalam sistem pendidikan di Indonesia. Bagaimana sesungguhnya sistem pendidikan pragmatis menjadi faktor yang signifikan dalam merusak kualitas generasi? Bagaimana pula sistem pendidikan Islam membangun generasi berkualitas yang mampu membangun peradaban yang tinggi?  Temukan jawabannya dalam CATATAN INTELEKTUAL MUSLIMAH UNTUK BANGSA : SISTEM PENDIDIKAN PRAGMATIS SEBAGAI FAKTOR PENDORONG ESENSIAL BAGI RUSAKNYA KUALITAS GENERASI, Jumat, 16 Desember 2011, pukul 09.00-13.00 @ Wisma Antara Jakarta.
0

Islam Menanggulangi AIDS

Oleh Himatul Aliyah
(Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia)
Pemberitaan soal HIV/Aids masih membombardir media selama Desember ini. Sejak 1 Desember sebagai Hari Anti AIDS sedunia, hingga kini gaungnya masih terasa. Maklum, meski sudah menjadi perhatian sejak lama, horor HIV/AIDS masih menghantui penduduk dunia. Tak terkecuali Indonesia,  hingga 30 Juni 2011 tercatat 26.483 orang Indonesia menderita AIDS.  Mengapa volume orang dengan HIV/Aids (ODHA) bukannya menyusut malah bertambah tiap tahun?
Penanganan Salah
Penderita AIDS di dunia maupun di Indonesia, mayoritas diakibatkan karena perilaku yang menyimpang, baik homoseksual, biseksual maupun  extra marital sex atau sex bebas.  Data berikut menunjukkannnya:
Jumlah Kumulatif Kasus AIDS 2011 Menurut Faktor Risiko*
No Faktor Risiko Jumlah Penderita AIDS
1 Heteroseksual 14513
2 Homo-biseksual 768
3 Pengguna jarum suntik / IDU 9587
4 Transfusi darah 53
5 Transmisi perinatal 742
6 Tak diketahui 820
* Sumber: Ditjen PP dan PL Kemenkes RI.
Selama ini  WHO membuat  juklak penanggulangan HIV /AIDS dengan Harm Reduction, yang isinya  adalah penggantian jarum suntik steril bagi IDU, substitusi metadon bagi orang yang kecanduan narkoba, dan penggunaan kondom.  Juklak tersebut laksana ejauh api dari panggangf, karena tidak menyentuh akar masalah utamanya.
Perilaku seksual menyimpang merupakan faktor risiko tertinggi untuk penderita AIDS, namun tidak ada upaya satupun untuk memberantas perilaku tersebut. Pemerintah, dengan mengacu pada WHO, justru memfasilitasi eksistensi seks bebas dengan kondomisasi.  Tidak aneh jika setiap 1 Desember, di jalan-jalan banyak orang-orang transgender alias bencong serta pendukungnya beramai-ramai membagikan kondom kepada para pengguna jalan.
Kondom bukan alat yang efektif untuk mencegah penularan virus HIV penyebab penderita AIDS.  Kondom hanya berfungsi untuk menghalangi sperma bukan virus, karena virus HIV sendiri diameternya 700 kali lebih kecil dari diameter pori-pori kondom. Jadi apa yang mau dihalangi?  Justru orang akan tertipu.  Merasa aman dengan menggunakan kondom, tapi malah menyebarkan atau tertular penyakit HIV/AIDS dari pasangan homo atau zinanya.  Dus, sudah bisa dipastikan penderita AIDS akan terus bertambah.
Penderita AIDS-pun harus dirahasiakan identitasnya dengan  alasan hak asai manusia (HAM), sehingga  orang-orang yang sehat justru akan berisiko besar untuk tertular tanpa dia sadari.
Akhir-akhir ini juga diwacanakan program imunisasi kanker serviks bagi anak-anak perempuan yang belum aktif secara seksual.  Ini berarti juga akan menyumbang jumlah perilaku seks bebas, karena orang tidak takut dengan risiko kanker serviks lagi jika melakukannya. Jika program tersebut dilaksanakan tentunya akan menambah deret penderita AIDS di Indonesia.
Sangat ironis, Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, masih mengadopsi cara-cara orang kafir dalam menangani HIV/AIDS.  Jika demikian berarti Indonesia mendukung perilaku seksual yang tidak benar.  Wajar jika keberkahan selalu menjauh dari negeri ini.
Solusi Tuntas
Islam sebagai agama yang mengandung aturan-aturan dari Allah merupakan pegangan yang benar dan pas untuk mengatur kehidupan manusia.  Jika manusia mematuhinya maka tidak akan terjangkit  penyakit menular seksual (PMS) termasuk AIDS.
Allah telah melarang mendekati zina seperti yang termaktub dalam QS Al Isra’: 32.  Mendekati zina saja tidak boleh, apalagi melakukannya, tentu lebih tidak boleh. Jika manusia tetap melakukannya maka hukum Allah dengan tegas telah ditetapkan.  Jika seseorang berbuat zina, sementara dia belum menikah, maka sanksinya dicambuk 100 kali.  Tetapi kalau dia sudah menikah yang dikenal dengan zina muhson, maka sanksinya dirajam sampai mati.
Bagi pelaku homoseksual hukumannya adalah dibunuh.  Menurut beberapa ulama cara membunuhnya dengan dibakar atau dibenturkan kepalanya ke tembok sampai mati atau dilempar dari gedung tertinggi sambil dilempari batu sampai mati.
Rasulullah Saw bersabda (yang maknanya): “Barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatannya kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah keduanya.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima, kecuali Nasa’iy).
Sanksi-sanksi tersebut tentunya akan membuat jera bagi pelaku perzinahan maupun homoseksual dan akan membuat yang lain takut untuk melakukannya karena beratnya hukuman yang akan diterima.
Kalaupun sudah ada yang menderita, maka akan dikarantina, agar tidak menularkan pada yang lain.  Khalifah Umar bin Khatab ra pernah melarang sekelompok orang yang terkena lepra, keluar dari lingkungannya, dan melarang orang-orang yang sehat untuk masuk ke lingkungan tersebut.  Dalam prinsip Islam, menghilangkan madlarat lebih utama dari pada mengambil manfaat.
Namun, hukum-hukum yang  benar tersebut hanya akan bersifat tekstual jika tidak ada sistem yang menerapkannya.  Hukum Islam tentu akan terlaksana dengan baik jika diterapkan oleh sistem Islam pula, yaitu Khilafah Islamiyah.
Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang memimpin kapal besar umat Islam seluruh dunia, akan menerapkan hukum-hukum Allah dengan adil. Khilafah akan menerapkan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya, sehingga hanya kebaikanlah yang akan dirasakan seluruh manusia. Mari segera bersama-sama mewujudkannya. Wallahu alam bish-shawab.(*)
0

13 Seruan Hizbut Tahrir

0

FOKUS_25_HAJI.mp4

0

Pesan Idul Adha 1432 H oleh Jubir HTI Ust Muhammad Ismail Yusanto

0

Ustadz Zainudin Ulama Cikampek

0

20 Thousand Muslims Reject Obama